Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 21 April 2024

Jakarta, 21 April 2024 – Seluruh pengguna kendaraan wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Tanda pengenal ini berlaku selama lima tahun, dan harus diperbarui bila habis masa berlakunya.

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.

Saat ini jadwal layanan SIM seluler baru tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.

Diambil dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.

Sedangkan lokasi mobil SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada musim liburan ini.

Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sekadar informasi, ada lima mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya terbagi di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *