Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 21 Juli 2024

Jakarta, 21 Juli 2024 – Setiap pengguna mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui bila habis masa berlakunya.

Pengisian ulang bisa dilakukan dengan salah satu kartu SIM seluler yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.

Saat ini, program layanan SIM keliling hanya tersedia di dua lokasi untuk Diki Jakarta.

Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inton, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.

Sedangkan lokasi mobile sim truck kedua berada di Jalan Panjang seberang BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, Lisensi Mobil SIM Keliling ini disediakan oleh Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Seluler mendukung aplikasi perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku layanan habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan fotokopi SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Mengenai penerimaan negara bukan pajak. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, ada lima kartu SIM seluler yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya tersebar di seluruh wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *