Jakarta, 23 Juni 2024 – Setiap pengguna mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM Card. ID ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan ini bisa dilakukan di salah satu kartu SIM seluler yang tersedia untuk warga Metro Jaya Jakarta.
Saat ini, paket layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Korlantas Polli, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, dekat McDonald’s Duren Selatan.
Sedangkan lokasi kartu SIM seluler kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan ini memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Kartu SIM seluler akan tersedia di Giant Bintaro 7 pada liburan kali ini, khusus bagi pemilik mobil di Tangerang Selatan.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan fotokopi asli SIM, serta surat keterangan dokter.
Biaya upgrade sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan kartu SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Sebagai referensi, ada lima SIM seluler yang tersedia di Polda Metro Jaya saat akhir pekan. Tempat-tempat tersebut tersebar di setiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.