Jakarta, 24 Maret 2024 – Seluruh pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun. dan harus diperpanjang ketika masa berlaku kartu habis
Perpanjangan waktu bisa dilakukan di mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini jadwal layanan SIM seluler baru tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Seperti dilansir situs Korlantas Polari, lokasi pertama berada di Jalan Radan Anten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonald’s Doreen Savit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 2 Mobil telah memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 siang.
Khusus bagi pemilik mobil di kawasan Tangeng Selatan, mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 selama liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan SIM asli. serta bukti pemeriksaan kesehatan
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Ingin tahu lebih banyak? Terdapat 5 bus SIM keliling yang dioperasikan Polda Metro Jaya pada hari kerja, lokasinya tersebar di wilayah tersebut. Dimulai dari Jakarta Timur Jakarta Barat Jakarta Utara dan Jakarta Selatan