Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 24 November 2024

JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Tanda pengenal ini berlaku selama lima tahun, dan harus diperbarui bila habis masa berlakunya.

Perluasan tersebut bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.

Mulai hari ini, Minggu 24 November 2024, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.

Diberitakan Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonald’s milik Doreen Sawit.

Sedangkan mobil Mobile SIM kedua berlokasi di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00.

Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling ditawarkan pada liburan kali ini di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk pengajuan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi kartu KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan kartu SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai PP 60 Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, ada lima unit mobil SIM yang tersedia pada hari kerja yang disediakan Polda Metro Jaya. Lokasinya terbagi di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *