Jakarta, 26 Mei 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. KTP ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui bila habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mesin SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Saat ini jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.
Dan lokasi mesin SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mesin tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12:00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling liburan ini ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk tambahan SIM A dan Rp 75.000 untuk tambahan SIM C.
Sebagai informasi, pada hari biasa ada lima mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya. Lokasinya tersebar di setiap wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.