Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 27 Oktober 2024

Jakarta, Titik Kumpul – Setiap pengguna kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan akan diperpanjang setelah habis masa berlakunya.

Polda Metro Jaya bisa melakukan isi ulang di salah satu mesin SIM seluler yang diberikan kepada warga Jakarta.

Hari ini, Minggu 27 Oktober 2024, jadwal layanan SIM hanya tersedia di dua lokasi di DKI Jakarta.

Halaman Korlantas Polri Laporan Titik Kumpul, urutan pertama Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.

Saat ini lokasi kedua Mesin SIM Keliling berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut mengeluarkan surat izin mengemudi dalam waktu lama hingga pukul 12.00 WIB.

Giant Bintaro Sektor 7 menawarkan mobil SIM Keliling di musim perayaan ini khusus untuk pemilik mobil di sekitar Tangerang Selatan.

Layanan SIM Seluler hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C dan dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, fotokopi SIM, serta bukti lulus pemeriksaan kesehatan.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Negara Bebas Pajak, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, ada lima kartu SIM yang beroperasi di Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya ditetapkan di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *