Batavia, 28 April 2024 – Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan jika habis masa berlakunya perlu diperpanjang.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang berlokasi di Polta Metro Jaya di Batavia.
Saat ini, layanan kartu SIM seluler hanya tersedia di dua lokasi di DKI Batavia.
Laporan Korlantas Polri, lokasi pertama di Jalan Raton Intan, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobile mobil SIM kedua berada di Jalan Panjang, depan BJP Kebon Jeruk, Batavia Barat. Dua SIM mobil menawarkan perpanjangan masa berlaku hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangerang Selatan, mobil SIM keliling liburan ini dipersembahkan oleh Giant Pintaro Sektor 7.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan SIM ekstensi A dan C yang dapat dibuat sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta tes pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, Pajak Bukan Penghasilan Negara.
Sekadar informasi, ada lima mobil SIM keliling yang ditawarkan Polta Metro Jaya pada hari kerja. Batavia Timur, Batavia Barat, Batavia Utara, dan Batavia Selatan tersebar di masing-masing wilayah.