Jakarta, 28 Juli 2024 – Seluruh pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Polda Metro Jaya bisa melakukan isi ulang di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan warga Jakarta.
Saat ini, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan mobil SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Giant Bintaro Sektor 7 telah memberikan mobil sim mobile kepada pemilik kendaraan khususnya di wilayah Tangsel pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya menawarkan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Fotokopi KTP yang masih berlaku untuk perpanjangan SIM A atau C, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C pada penerimaan negara bukan pajak sesuai PP Nomor 60.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM keliling per minggu. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.