Jakarta, 31 Maret 2024 – Seluruh pengguna mobil wajib membawa SIM atau SIM Card. KTP ini berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang apabila habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan melalui salah satu kendaraan SIM keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Saat ini paket layanan SIM seluler hanya tersedia di dua lokasi di DKI Jakarta.
Merujuk situs Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi kendaraan SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untuk kedua mobil tersebut, masa berlaku SIM diperpanjang hingga pukul 12.00 WIB.
Kendaraan SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 musim liburan ini khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel.
Layanan SIM Seluler hanya menawarkan permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang ada dan SIM asli, surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sekadar informasi, ada 5 SIM kendaraan keliling yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.