Jakarta, Titik Kumpul – Seluruh pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Tanda pengenal ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya, harus diperbarui.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Saat ini, jadwal layanan SIM keliling DKI Jakarta hanya tersedia di dua wilayah.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut menawarkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.
Layanan SIM seluler hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, selama sepekan lima mobil SIM keliling disediakan Polda Metro Jaya. Lokasinya tersebar di seluruh wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.