Jakarta, 5 Mei 2024 – Setiap pengguna mobil wajib memiliki SIM atau kartu SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui bila habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari website Korlantas Fulari, lokasi pertama terletak di Jalan Radan Intan, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Dorn Sawit.
Sedangkan lokasi mesin SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut memberikan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7 pada hari raya ini.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung aplikasi tambahan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti uji normalitas.
Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak, adalah AMD 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan AMD 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
FYI, ada lima mesin SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.