JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan perlu diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang ditawarkan Polta Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Hari ini, Minggu 6 Oktober 2024, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah di DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan Titik Kumpul dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Radon Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJP Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, liburan kali ini Giant Pintaro Sektor 7 menghadirkan mobil SIM keliling.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti tes kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, ada lima mobil SIM keliling yang ditawarkan Polta Metro Jaya pada hari kerja. Lokasi tersebar di setiap wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.