Jakarta, 9 Juni 2024 – Seluruh pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun. Dan bila habis masa berlakunya, maka harus diperbarui.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Jam layanan SIM Keliling saat ini baru tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama terletak di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.
Sementara itu Lokasi bus SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang, seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut menawarkan perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil dengan SIM keliling akan tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan SIM asli. Termasuk bukti pemeriksaan kesehatan
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk PNBP adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk informasi dari Senin sampai Jumat Akan ada 5 bus SIM keliling yang dioperasikan Polda Metro Jaya, dengan lokasi tersebar di wilayah tersebut. Dimulai dari Jakarta Timur Jakarta Barat Jakarta Utara dan Jakarta Selatan