JAKARTA, Titik Kumpul – Jadwal Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling saat ini banyak diminati oleh para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama terkait informasi masa berlakunya.
Polda Metro Jaya hari ini memperkenalkan lima kartu SIM seluler yang bisa digunakan warga DKI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Seperti dilansir Titik Kumpul dari Laman Korlantas Polri, Sabtu 14 Desember 2024, warga Jakarta Selatan yang ingin memperbarui SIM bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan di kawasan Jakarta Pusat, Anda bisa datang ke Kantor Pos Labangan Banting.
Dua mobil SIM keliling disiagakan di Mal Citraland dan LTC Glodok untuk perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Barat.
Dan satu lagi di Grand Mall Kakung untuk warga yang berada di wilayah Jakarta Timur. Jam layanan seluruh mobil SIM Keliling warga DC adalah pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM keliling yang berlokasi di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batunggal hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB.
Khusus warga Depok, mobil SIM keliling akan tersedia di Kota Margao pada akhir pekan ini. Waktu pelayanan mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dan jangan lupa untuk mengikuti protokol kesehatan.
Terakhir di wilayah Kota Bekasi, mobil SIM keliling diparkir di kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.