Jakarta, Titik Kumpul – Kelas Surat Izin Mengemudi saat ini merupakan informasi yang banyak dicari oleh para pemegang Surat Izin Mengemudi, terutama yang akan habis masa berlakunya.
Polda Metro Jaya hari ini menerbitkan lima kartu SIM Keliling yang bisa digunakan warga DKI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Dilansir Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, Sabtu 2 November 2024, warga Jakarta Selatan yang ingin memperbarui SIM bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Kini di wilayah Jakarta Pusat, Anda bisa menuju Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dua mesin SIM Keliling yang ditempatkan di Citraland Mall dan LTC Glodok melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Barat.
Dan satu lagi di Grand Mall Cakung untuk warga yang tinggal di kawasan Jakarta Timur. Waktu pelayanan seluruh SIM Card Mobile bagi penduduk Ibu Kota adalah pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua stasiun SIM Keliling yang dipesan hari ini di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal. Pekerjaan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir.
Bagi warga Depok, mobil SIM Mobile akhir pekan ini tersedia di Margo City. Waktu pelayanan mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jangan lupa ikuti protokol kesehatan.
Terakhir di Kota Bekasi, dimana kendaraan SIM Keliling akan tersedia di kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.