Jakarta, 29 Februari 2024 – DKI Jakarta hari ini memperkenalkan kendaraan Mobil SIM yang tersebar di lima lokasi di Polda Metro Jaya bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang akan segera habis masa berlakunya di Jakarta.
Seperti dilansir Titik Kumpul Otomotif dari Korlantas Polri, penggunaan kartu SIM seluler di wilayah Utara akan dihentikan pada minggu ini. Sedangkan untuk di Jakarta Pusat bisa ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu terminal seluler tersedia di Mal Grand Cakung yang menyediakan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur, dan dua lagi di Mal Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Kartu SIM seluler terakhir terletak di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan. Jam layanan seluruh SIM Card seluler adalah pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Saat ini, Kartu SIM Keliling yang diparkir di Bekasi Cyber Park mulai ditawarkan hari ini khusus kepada warga Bekasi. Ingatlah untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Saat ini, bisa dilakukan pengaturan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada kendaraan Mobil SIM yang diparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang perlu mengajukan penambahan SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM Keliling yang ditempatkan di Pusat Perbelanjaan King’s dan Pasar Modern Batunggal hari ini. Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Menurut PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pajak Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80rb untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75rb untuk perpanjangan SIM C.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan fotokopi SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.