Jakarta, Titik Kumpul – Bagi pengemudi, jangan heran jika membayar tol lebih mahal dari tol normal di Tol Kota Jakarta. Sebab per tanggal 22 September 2024 harga tiket kota sudah mengalami penyesuaian.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, Perumahan dan Sosial Ekonomi (PUPR) Nomor 10 Tahun 2008. 2130/KPTS/M/2024. Dan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 “Tentang Jalan” dan ayat (1) Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 “Tentang Jalan Tol”, PP No. 17. ketentuan perubahan terakhir. Tahun 2021.
Tarif baru ini berlaku untuk dua ruas tol utama, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga. Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
“Perubahan tarif ini juga sejalan dengan rencana bisnis untuk menciptakan dan mendukung lingkungan investasi jalan tol di Indonesia, serta untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat tol dan laba atas investasi bagi pengusaha jalan tol,” Vidiyatmiko Nursejati, Kepala Daerah Jalan Tol Metropolitan Jasamarga, dalam keterangan resminya mengatakan:
Jalan Tol Perkotaan Jakarta berperan penting sebagai jalur yang menghubungkan pusat pemerintahan, bisnis, dan hiburan. Dengan penerapan biaya baru ini, pengguna diharapkan memahami perubahan tersebut dan menyesuaikan rencana perjalanan mereka dengan memperhitungkan biaya baru tersebut.
Berikut daftar peraturan tarif kota per 22 September 2024:
Target I : Rp 11.000, asli Rp 10.500 Target II : Rp 16.500, asli Rp 15.500 Target III : Rp 16.500, asli Rp 15.500 IV : Rp 19.000, asli Rp 5, asli Rp 17.500 dari Rp 190 sd