Jangan Lupa! Bikin dan Perpanjang SIM Pakai BPJS Sudah Berlaku

Jakarta, 2 Juli 2024 – Kepolisian Republik Indonesia memastikan pemohon perpanjangan atau permohonan SIM dan Surat Izin Mengemudi harus memiliki BPJS Kesihatan yang sah. Uji coba ini berlanjut sejak 1 Juli 2024.

Ujian ini berlaku hingga 30 September 2024. Persyaratan BPJS didasarkan pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pemberian Surat Izin Mengemudi. .

Dimana, undang-undang ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022. Inpres tersebut mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam BPJS Kesehatan.

Tes untuk mendapatkan SIM melalui BPJS akan dilakukan di tujuh wilayah Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diantaranya tujuh polda, Polda Aceh, Polda Pantai Barat, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, Polda NTT, ujarnya. Kasubdit SIM Divisi Binyan, Direktur Tata Usaha Polri, Asisten Kompol Faisal Andri Pratomo.

Titik Kumpul Otomotif menyebutkan dari laman Penghubung Polri, bagi pemohon SIM yang memiliki nomor BPJS masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan proses pengurusan SIM. 

“Bagi yang tidak mampu membayar, kami juga akan memberikan tempat kemudahan melalui program donasi. Bukti pendaftaran program pembayaran donasi sudah cukup sebagai bukti,” kata Ketua Pelaksana SIM Daerah, Dirpolda, Kompol Heru Sutopo.

Berikut beberapa solusinya:  1. Bayar tagihan sebelum proses SIM selesai. Terdapat beberapa channel pembayaran BPJS Kesehatan yang tersedia.  2. Daftar pembayaran online. Bukti pendaftaran pembayaran yang benar sudah cukup.  3. Tunjukkan bukti bahwa Anda termasuk dalam skema Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan.

Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Kesihatan dapat dilakukan dengan mudah, baik melalui Khidmat Pengurusan melalui WhatsApp di 08118165165 maupun aplikasi mobile JKN.

Persyaratan Administratif Penerbitan Surat Izin Mengemudi 1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran Surat Izin Mengemudi secara manual atau elektronik.  2. Lampirkan copy dan tunjukkan KTP atau dokumen keimigrasian bagi orang asing.  3. Melampirkan foto copy SIM dan sertifikat pelatihan.  4. Melampirkan surat konfirmasi keputusan SIM bagi yang belum mendapat pelatihan formal.  5. Melampirkan copy izin kerja dari kantor orang asing.  6. Proses perekaman biometrik (sidik jari, sidik jari, retina mata).  7. Melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.  8. Menyerahkan bukti pembayaran keuntungan bebas pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *