Jakarta, 13 Juli 2024 – Kabar gembira bagi warga Jakarta pemilik kendaraan bermotor! Dalam rangka HUT RI ke-79 dan HUT Jakarta ke-497, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini memberikan pembebasan denda administrasi bagi pemilik mobil yang terutang pajak. Masa pemutihan pajak yang panjang ini dimulai pada 1 Juni 2024 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2024, seperti dikutip Titik Kumpul Otomotif di laman Instagram @humaspajakjakarta.
Ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk membayar utang pajak tanpa harus membayar denda administrasi. Selain itu, program ini menawarkan beberapa keuntungan menarik lainnya.
Program whitening ini terbuka untuk seluruh pemilik mobil yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Artinya, baik mobil pribadi maupun kendaraan niaga yang terdaftar di Jakarta bisa mendapatkan manfaat dari program ini.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilik mobil. Jika pembayaran pajak tertunda lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan harus mengambil tindakan di kantor pusat Samsat.
Program ini tidak hanya membantu mengurangi beban keuangan warga Jakarta, namun juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu di masa depan.
Dengan adanya program pemutihan ini, warga dapat mengefektifkan penanganan kendaraan serta membantu meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.