Jakarta, 15 April 2024 – Bagi pengendara sepeda motor yang surat izin mengemudinya (SIM) yang telah meninggal pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, tidak perlu khawatir. Pasalnya, kartu SIM yang mati pada tanggal tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus mendapat yang baru.
Hal itu disampaikan Kepala Korps Jalan Polri Irjen Aan Suhanan. Dia mengatakan, masyarakat bisa memperpanjangnya setelah libur Idul Fitri.
“Sudah ada, kita antri, nanti ada penundaan setelah pesta bersama,” kata Aan kepada wartawan, baru-baru ini.
Seperti diketahui, pada periode Idul Fitri, kantor Satpas dan Samsat tutup pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Layanan pembayaran pajak SIM dan STNK akan dibuka kembali pada Selasa, 16 April 2024.
Informasi Layanan Pengamanan SIM Wilayah Jakarta dalam rangka libur dan perayaan Idul Fitri 1445 H, mulai tanggal 08 s/d 15 April 2024. Dan kami akan kembali melayani masyarakat ya Sahabat lan, besok Selasa 16 April 2024,” bunyi keterangan TMC Polda Metro pada akun X.
Seperti yang Anda ketahui, Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu perangkat yang wajib Anda bawa ketika sedang berpergian, baik dengan mobil maupun sepeda motor. Namun, pengemudi harus memperhatikan masa berlaku tanda pengenal tersebut.
Padahal, jika masa berlakunya sudah habis atau habis, pemilik SIM harus mengulang lagi dengan ujian tertulis dan praktek seperti pertama kali.
Masa berlaku SIM saat ini juga mengalami perubahan, jika sebelumnya bertanggal lahir sama, kini habis masa berlakunya berdasarkan tanggal penerbitan. Proses perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas SIM atau mesin SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian.