JAKARTA – Untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, Korlantas Poli resmi memperkenalkan tilang elektronik dengan pengenalan wajah atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau dikenal juga dengan facial recognition.
Dirgakum Korlantas Poli, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, pengembangan sistem pengenalan wajah ETLE akan memungkinkan pencatatan perilaku lalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.
Data wajah yang terdeteksi kamera berperforma tinggi kemudian disimpan dalam TAR (Traffic Attitude Record), yang memungkinkan kita melihat perilaku pengguna mobil saat berkendara. Kemudian Anda mendapatkan evaluasi otomatis terhadap teknologi ini.
Artinya, pengguna mobil tidak lagi bisa melakukan trik saat berkendara. Sebelumnya, kamera ETLE hanya bisa melihat pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, namun kini bisa mendeteksi perilaku pengemudi.
Teknologi ini menilai apakah gaya mengemudi pengemudi melanggar aturan atau bisa berujung pada kecelakaan. WHO
βTAR ini bertujuan untuk memberikan efek preventif dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,β kata Brigjen Selamet mengutip keterangan resmi Humas Polri, Rabu 19 Juni 2024.
Dalam sistem tiket, jumlah dan poin yang berbeda diberikan tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Dalam keterangannya disebutkan, penambahan satu poin untuk pelanggaran ringan, penambahan tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan penambahan lima poin untuk pelanggaran berat. WHO
Sedangkan jika terjadi kecelakaan akan ditambah 5 poin untuk kecelakaan ringan, 10 poin untuk kecelakaan sedang, dan 12 poin untuk kecelakaan berat. WHO
Sudah beberapa tahun Polri menerbitkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM dan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Aturan baru tersebut juga mencakup sistem poin bagi pelanggaran peraturan lalu lintas.
Peraturan tersebut secara resmi ditandatangani pada 19 Februari tahun yang sama, namun baru akan berlaku pada tahun ini. Seperti diketahui, sistem poin pada tiket sebenarnya banyak diterapkan di negara-negara maju, salah satunya Eropa dan Jepang.
Perpol 5/2021 menyebutkan Polri berhak menandai SIM bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda ini diberlakukan dengan memberikan poin pada setiap pelanggaran.
Poin ditambahkan untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang berulang. Poin kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36, dan poin tertimbang berkisar antara 5 hingga 12 poin.
Setiap pelanggaran bersifat kumulatif dan dibagi menjadi dua penalti, dengan pemilik Sim menerima maksimal 12 poin dan 18 poin saja. Mengutip Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai angka 12 dikenakan penahanan sementara SIM atau pembatalan SIM sementara sebelum ada putusan pengadilan.