Jangan Over Alih Kredit Sembarangan, Ini Alasannya

Jember.

Namun, tahukah Anda bahwa praktik ini bisa berujung pada tuntutan pidana jika dilakukan tanpa sepengetahuan dan dukungan pemberi pinjaman?

Salah satu contohnya adalah kasus kreditur FIFGROUP Cabang Jember, Jawa Timur yang divonis 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena mentransfer kredit berlebihan tanpa izin. Ini adalah contoh nyata akibat fatal dari praktik ini.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai transfer kredit, penting untuk memahami komitmen kepercayaan. Hak gadai merupakan suatu hak jaminan dalam sistem perkreditan yang masih dikuasai oleh debitur sebagai jaminan pelunasan.

Dalam kasus Jember, FIFGROUP mendapat kabar bahwa cicilan telah dibayarkan selama 4 bulan dan menyerahkan sepeda motor Honda yang menjadi objek jaminan tanpa menerima jumlah yang tidak diketahui pihak perusahaan.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan unit tersebut telah terjual dan berada di luar Jember,” kata Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi, seperti dikutip VIVA Otomotif dalam keterangan resmi.

Kegiatan tersebut, kata Junaidi, bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang melarang debitur untuk mentransfer, menjaminkan, atau meminjamkan uang tanpa mendapat persetujuan tertulis dari pemberi pinjaman.

Banyak orang yang tergiur dengan transfer kredit karena dianggap sebagai solusi yang berguna untuk mengurangi beban keuangannya. Namun perlu diingat bahwa praktik ini mempunyai risiko hukum yang serius.

Sebaliknya bagi peminjam yang kesulitan melakukan pembayaran angsuran, disarankan untuk menghubungi pemberi pinjaman secara langsung. Penasihat keuangan sering kali menawarkan solusi terbaik, seperti restrukturisasi kredit atau perpanjangan jangka waktu pembayaran.

Bagi Anda yang mempertimbangkan untuk mentransfer pulsa, pikirkan dua kali dan pahami risikonya. Berikut beberapa tip penting:

1. Jangan memberikan kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemberi pinjaman. 2. Segera hubungi penasihat keuangan Anda jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar cicilan. 3. Menemukan solusi dan penyedia hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *