Jangan Panik Jika Ada Angka Ini di SIM Anda

Jakarta, 8 April 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi merupakan bukti bahwa seorang pengemudi memenuhi persyaratan dan keterampilan mengemudikan kendaraan dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya.

Berbeda dengan dulu, SIM saat ini memiliki masa berlaku tergantung kapan diterbitkan atau diperpanjang. Sebelumnya waktu ditentukan berdasarkan tanggal dan bulan lahir pemiliknya.

Namun jika nomor telepon menunjukkan tanggal dan bulan pada tahun ini, maka tidak perlu khawatir. Pasalnya, Lalu Lintas Polri memberikan hak untuk menerbitkan masa berlaku kartu SIM.

Dikutip dari Titik Kumpul Otomotif

Mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024, seluruh titik yang melayani proses pembuatan dan perpanjangan SIM akan ditutup. Hal ini berlaku mulai dari kartu SIM Satpas hingga mesin SIM Seluler.

Pemegang kartu SIM yang kartu identitasnya telah habis masa berlakunya dapat memperbaruinya antara tanggal 16 hingga 20 April.

Informasi Pelayanan Surat Izin Mengemudi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari libur dan hari raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai tanggal 08 April sampai dengan 15 April 2024 April 2024 akan dibuka kembali pada tanggal 16, tulis TMC Polda Metro. Jaya.

Perlu dicatat bahwa jika Anda tidak memperbarui SIM Anda dalam masa tenggang, proses penerbitan SIM baru akan dilaksanakan, yang mengharuskan pemohon untuk lulus tes teori dan praktik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *