Jarang Diketahui, Ini Perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Merah Putih

Jakarta – Mungkin masih banyak di antara kita yang belum mengetahui perbedaan antara saka merah putih dan bendera merah putih. Bendera merah putih merupakan lambang nasional Indonesia. Bendera ini biasanya dikibarkan pada setiap hari kerja dan pada Hari Republik Indonesia. 

Sedangkan jaket merah putih mempunyai nama penghormatan pada bendera merah putih Indonesia. Istilah tersebut berasal dari pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 1946 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat pelaksanaan deklarasi. 

Lagu saka merah putih ini bahkan dibuat oleh Ibu Fatmawati sekitar tahun 1945 dari bahan kain katun jepang. Namun sayang, seiring berjalannya waktu, Saka Merah-Putih semakin rapuh. 

Kemudian pada tahun 1968, bendera tiruan dibuat dari bahan sutra. Oleh karena itu, bendera buatan tersebut dinamakan bendera merah putih, yang menggantikan “tugas” tas merah putih yang akan dikibarkan secara rutin di Istana Negara setiap tanggal 17 Agustus. 

Hingga saat ini, bendera Merah Putih telah digandakan sebanyak tiga kali. Pertama kali pada tahun 1969 atas permintaan Hussein Mutahar, Direktur Jenderal Udaka di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu dan mantan asisten Presiden Sukarno. 

Saat itu, Hussain Mutahar yang merupakan pencipta lagu Syukur dan Mars Hari Merdeka, memberikan syarat agar replika bendera pusaka dibuat dari benang sutera asli dan menggunakan warna serta bahan tradisional agar sesuai. 

Namun usulan syarat penggunaan warna merah tidak dapat dipenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan warna merah bendera properti. Bendera Merah Putih versi ketiga dikibarkan pada upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka Jakarta. 

Desain bendera ini terus berkibar hingga saat ini. Sedangkan dua puluh bendera yang asli masih tersimpan di monumen nasional karena sudah usang dan rapuh. Bendera merah putih sebagai lambang negara juga mempunyai ketentuan khusus yang mengaturnya. 

Bendera merah putih diatur sebagai bendera negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2009. Undang-undang tersebut mendefinisikan pengertian Bendera sesuai dengan UUD, ketentuan dimensinya, tata cara penanganan dan pengibarannya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *