Jelang Akad Nikah, Mahalini Bakal Jalani Prosesi Mualaf dan Pengajian

JAKARTA – Minggu 5 Mei 2024 menjadi hari bahagia bagi pasangan Rizki Febian dan Mahalini seiring semakin dekatnya pernikahan mereka. Jelang pernikahan resminya pada 8 Mei 2024, Mahalini diketahui sempat melakukan perpisahan, cara pamitan adat Bali.

Dalam upacara ini, pengantin wanita mengucapkan selamat tinggal kepada leluhur dan anggota keluarganya. Setelah itu, tanggung jawab ada di tangan sang pengantin pria, Rizky Fabian.

Selain perpisahan, Mahalini juga melewati naungan Madharma. Dalam puisi ini, mempelai wanita diberi nasihat baik dari orang tuanya. Usai upacara adat Bali, Mahalini dan Rizki Fabian akan menggelar serangkaian acara menjelang pernikahan. Rizki mengatakan, ayah Fabian akan melakukan pelatihan untuk dirinya dan Sule.

“Setelah ini (perpisahan) akan dilangsungkan akad nikah, setelah itu ada adu mulut,” kata Sule, dilansir SL Media Sule.

Sule pun menegaskan, pernikahan putra sulungnya dengan Mahalini akan dilakukan secara Islami. Ia juga mengatakan puisi konversi Mahalini akan dibawakan.

Nanti ada parade Mahalini, dilanjutkan dengan pernikahan, kata mantan suami Natalie Holscher itu.

Namun dalam video tersebut, Sule tidak menjelaskan kapan pelatihan dan perpindahan Mahalini akan berlangsung.

Sebagai informasi, sebelum pawai adat, pasangan Rizki Febian dan Mahalini sendiri menarik perhatian berbagai kalangan. Mengingat mereka semua berafiliasi dengan agama. Diketahui Mahalini beragama Hindu dan Rizki Febian beragama Islam.

Sempat beredar kabar keduanya akan melangsungkan pernikahan secara keagamaan, hal ini juga ditanggapi oleh Ketua MUI Bidang Penginjilan dan Saudaranya, KH M. Cholil Nafisty. Dalam cuitan akun X miliknya, Choleel Nafees membagikan kabar pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini.

Laporan tersebut juga berdampak pada pernikahan beda agama di Indonesia. Cholil Nafees menjelaskan, perkawinan campur tidak sah dalam Islam. Cholil Nafees juga mengatakan bahwa pernikahan secara agama ketika pasangan masih berhubungan disebut dengan perzinahan.

“Menurut Islam, pernikahan secara agama tidak sah. Dan pemerintah tidak menyetujui akad nikah, hanya mencatatkan pernikahannya,” tulisnya di Twitter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *