Ache – Anggota DPR Banda Ashe Masriyadi meminta Pemerintah Ashe dan Pemerintah Kota Banda Ashe serius menangani masalah tunawisma dan pengemis (terjebak) serta anak jalanan yang kembali bermunculan di ibu kota Provinsi Ashe. Peristiwa ini terjadi jelang PON 2024 di Aceh dan Sumut,
“Kami mengimbau Pj Gubernur dan Pj Wali Kota Banda Ashi melalui instansi masing-masing untuk serius menyikapi permasalahan ini agar tidak terulang lagi,” kata Masriyadi, Jumat, 21 Juni 2024.
Ia mengatakan, penertiban diperlukan karena penghuni liar dan anak jalanan diduga menjadi bisnis empuk bagi kelompok terorganisir dan mengeksploitasi mereka untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, hal itu terlihat dari jumlahnya yang semakin meningkat, semak belukar hampir di setiap persimpangan dan di pusat kota Banda Aceh yang sibuk.
“Kedepannya kita perlu menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 tahun 2024 yang akan dilaksanakan di Aceh dan Sumut. Oleh karena itu, PON akan membuat wisatawan dan tamu merasa aman dan nyaman selama berada di Aceh,” ujarnya. dia berkata.
Ia mengatakan, kehadiran pengemis dan pedagang kaki lima sangat mempengaruhi kenyamanan wisatawan. Untuk itu, kata dia, Pemerintahan Ashi dan Pemerintahan Banda Ashi harus segera bersinergi dan berkolaborasi dengan melibatkan perwakilan dari berbagai sektor, mulai dari TNI/Polri, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan (Lapas) hingga Daerah. Komisi Perlindungan Anak (KPAD). untuk mengaturnya.
Menurut Masridi, permasalahan pengemis juga merupakan salah satu contoh permasalahan ibu kota Provinsi Aceh. Jika dibiarkan membusuk, dikhawatirkan akan semakin parah dan menimbulkan permasalahan serius di masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini diperlukan koordinasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan.
“Tujuan dari pembatasan kepadatan bukan hanya untuk mengangkut para pengemis di jalanan, namun juga aktor-aktor di baliknya dan tindakan yang tepat harus diambil.” Untuk mengatasi masalah ini, semua sektor harus terlibat,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah Asia segera mengungkap keberadaan jaringan pengemis yang terorganisir karena selama ini masyarakat sering mengeluhkan keberadaannya. Selain itu, ada kecurigaan serius bahwa anak di bawah umur sedang dieksploitasi.
“Praktik pengorganisasian dan eksploitasi anak untuk mendapatkan ganja merupakan pelanggaran hukum yang dapat dituntut berdasarkan undang-undang yang ada dan oleh karena itu harus dituntut,” kata Masryadi.