Jemaah Wajib Tahu, Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci

VIVA Lifestyle – Anda pernah mendengar pepatah: Ada rumput liar di luar sana, dan ikan jauh di luar sana. Ya, pepatah ini mengandung pesan bahwa setiap tempat atau daerah mempunyai adat atau aturan yang berbeda pula.

Pepatah ini wajib menjadi panduan bagi wisatawan Indonesia dalam perjalanan menunaikan ibadah haji. Sebab, selama kurang lebih empat puluh hari, jemaah akan berada di Tanah Suci.

Tentu saja aturan main di sana berbeda dengan yang ada di Indonesia. Lanjutkan gulir ke artikel selengkapnya di bawah ini.

Jemaah perlu mewaspadai banyaknya hal yang dilarang di Arab Saudi agar terhindar dari masalah selama beribadah di Tanah Suci.

Melansir situs resmi Kementerian Agama, berikut beberapa perilaku yang sebaiknya dihindari saat berada di tempat suci:

1. Pencopotan baliho Saat bepergian atau jalan-jalan, mengambil foto dengan menurunkan baliho atau menggunakan identitas grup merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia.

Namun jangan coba-coba melakukan hal tersebut saat menunaikan ibadah haji, apalagi di dalam Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Jika Anda melakukan ini, Anda harus siap menghadapi aparat keamanan Arab Saudi.

Jemaat tidak boleh memasang spanduk, benda atau bendera yang mengidentifikasi individu atau kelompok, di dalam atau di luar lingkungan gereja.

Pemerintah Saudi melarang keras tampilan simbol-simbol tersebut. Faktanya, pengibaran bendera merah putih tetap dilarang dalam aksi unjuk rasa.

Oleh karena itu, spanduk dari KBIH, dinas pariwisata, dll tidak boleh dibawa ke masjid jika tidak ingin berurusan dengan aparat keamanan Saudi dalam jangka panjang.

2. Kelompok lebih dari 5 orang

Arab Saudi juga memberlakukan aturan ketat terhadap jamaah yang kedapatan berkumpul dalam kelompok beranggotakan lima orang atau lebih untuk jangka waktu yang lama. Jika mereka memergoki jamaah melakukan hal ini, tentara masjid akan mengusir mereka, meminta mereka pergi bersama orang lain.

Selain dapat menghambat pergerakan orang, pertemuan masyarakat juga dapat menimbulkan kecurigaan.

Oleh karena itu, jika harus bertemu orang lain, sebaiknya jangan berdiam diri di gereja atau melakukan aktivitas dan pergerakan terbatas.

3. Kumpulkan barang-barang yang ditemukan

Aturan lain yang harus diwaspadai jemaah haji Indonesia adalah tidak boleh memindahkan barang-barang dari pura dan sekitarnya. Sebab, meski niat jamaah untuk menjaga barang-barang tersebut baik, namun bisa juga diartikan lain, seperti pencurian dan sebagainya.

Ratusan kamera sirkuit tertutup di dalam dan di luar kuil akan mampu menangkap gerakan mencurigakan yang dilakukan jemaah.

Oleh karena itu, jika Anda menemukan barang-barang berharga berserakan atau berserakan, sebaiknya hubungi pihak berwenang terdekat. Berikutnya, pihak berwenang akan memberikan jaminan keamanan masyarakat.

4. Membuat video yang terlalu panjang Pada prinsipnya, otoritas Saudi cukup lunak dalam menegakkan hukum terhadap rekaman video atau audio. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya catatan jamaah mengenai adzan, proses tawaf, sai, tahalul, salat raudlah, dan lain-lain.

Meskipun peraturan yang melarang pengambilan selfie terkadang ketat, terkadang fleksibel. Semua tergantung kecerdikan masyarakat dalam memanfaatkan keadaan dan kelalaian tugas/militer.

Namun jika video tersebut diambil dalam jangka waktu yang lama dan direkam, seringkali menimbulkan kecurigaan. Apalagi saat merekam, Anda memerlukan tripod, lampu, microphone khusus, kabel video dan audio serta perlengkapan pendukung lainnya.

Pejabat Saudi melakukan banyak patroli, baik secara langsung atau melalui televisi sirkuit tertutup. Jika dilanggar, kamera dan perekam audio akan disita. Meski rekamannya dihapus.

5. Merokok Aturan lain yang sering dilanggar oleh jemaah adalah merokok di dalam gereja. Bagi masyarakat Indonesia, merokok umumnya dilakukan setelah shalat atau menunggu shalat berikutnya.

Namun, merokok harus dijauhkan dari area kuil. Karena jika ketahuan pasti mendapat peringatan. Bahkan jika petugas ditemukan bersikap agresif, mereka dapat ditahan dan dituntut sesuai dengan hukum.

6. Pengelolaan dan pembuangan limbah. Oleh karena itu, jamaah haji tidak boleh membuang sampah sembarangan seperti sepatu plastik bekas, botol air, bungkus makanan, dan lain-lain.

Di banyak sudut, pengelola menyediakan tempat sampah. Bahkan di kuil-kuil, ada petugas yang berdedikasi berjalan berkeliling membawa kantong plastik besar sebagai tempat membuang sampah umat.

Jika sulit mencari tempat sampah, ada baiknya Anda memasukkan barang-barang seperti botol bekas ke dalam tas atau membawanya terlebih dahulu.

Sebab jika ketahuan sengaja mencemari pura dan lingkungannya, maka masyarakatnya akan terekam di CCTV. Segera setelah itu, militer akan menahannya untuk diperiksa, dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *