Aceh, Titik Kumpul – Rekaman video seorang santri berusia 13 tahun kesakitan usai tubuhnya disiram air cabai oleh istri pengurus ponpes berinisial NN (40), viral di media sosial.
Aksi penyemprotan air cabai terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat pada Senin, 30 September 2024.
Ibu kandung korban, Marnita mengaku sangat marah saat mengetahui anaknya dianiaya secara kejam oleh istri pengurus pesantren yang akrab disapa Umi itu.
Kalau ada kesalahan ada hukumannya, cukur saja rambutnya, jangan olesi cabai di mulut dan badan, kata Marnita dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Marnita mengungkapkan, sebelum disiram air cabai, korban terlebih dahulu diikat ke tiang, rambutnya dicukur gundul, lalu mulut dan badan putranya diolesi cabai.
“Anak saya bilang, awalnya dia mencukur rambutnya, lalu ada ancaman dari Umi: ‘Tunggu kamu,’ lalu tangannya diikat ke belakang, Umi pulang,” kata Marnita.
“Ibu saya pulang ke rumah dan menggiling cabai tersebut dengan blender, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik dan membawanya ke tempat anak saya, di mana anak saya diikat pada sebuah tiang, lalu cabai tersebut dioleskan pada mulut dan badannya,” ujarnya. lanjutan .
Setelah tubuhnya disiram air cabai, korban kabur dari pesantren dan kembali ke rumah orang tuanya. Korban menjerit sambil menangis karena tubuhnya terasa sakit.
Marlita yang sedih melihat anaknya merintih kesakitan, kemudian menemui pelaku di pesantren. Kepada Marlita, pelaku mengatakan hukuman itu demi kepentingan korban.
“Saya ke pesantren, cuma dia (pelaku) yang bilang, ‘Ini demi anakmu’, tapi kenapa saya harus melemparinya dengan cabai dan mengikat anak saya. Bocah itu pulang dengan badan panas dan pegal,” ujarnya.
Marah karena anaknya diperlakukan seperti itu, Marnita melaporkan pelakunya ke polisi pada Selasa 1 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku NN yang tak lain adalah istri pimpinan ponpes tersebut.
Dari pemeriksaan awal, pelaku NN menyiramkan air cabai kepada santri sebagai bentuk hukuman yang diberikan pihak ponpes karena ketahuan merokok di area ponpes.
Jika terbukti bersalah, NN bisa dikenakan pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam pasal 76.c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.