Jika Terbukti Bersalah, Tiko Aryawardhana Terancam Penjara 5 Tahun

JAKARTA – Mantan istri Tiko Aryawardhana, AW, melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan yang dilakukan sejak 2022 itu terkait dugaan penggelapan dana sebesar €6,9 miliar. AW melaporkan Tiko berdasarkan pasal 374 KUHP terkait penggelapan. 

“Kalau kita laporkan pelanggaran Pasal 374 dengan jabatan,” kata pengacara AW Leo Sirger dalam konferensi pers virtual, Selasa 4 Juni 2024. Gulir informasi selengkapnya, yuk!

Lebih lanjut Leo mengungkapkan, berdasarkan pasal tersebut, suami Bunga Citra Lestri terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah. 

Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun itu 5 tahun. (Sanksi pengganti) tidak ada, berdasarkan hukum pidana tidak ada konsekuensi harus membayar. Setahu saya batasannya hanya penjara, ” dia berkata. 

Leo mengungkapkan, selama menjalankan usaha bersama, ternyata Thikku Aryawardena yang menjabat sebagai direktur tidak pernah memberikan laporan keuangan secara lengkap kepada AW selaku supervisor.

“TA tidak memberikan laporan lengkap kepada AW. “Kami tanya kenapa kurang lengkap, ada dugaan kurang lengkap, apa alasannya,” ujarnya. 

Di sisi lain, AW pun mengonfirmasi kepada suami BCL terkait penemuan tersebut. Namun sayang, hingga saat ini belum ada tanggapan.

“Makanya sebenarnya kami minta TA tolong konfirmasi mana bedanya, mana masalahnya. Kami mohon konfirmasi ini. “Kalau kita belum, mungkin kalau ke AW di sana, saya belum tahu karena itu pribadi,” kata Leo. 

Diberitakan sebelumnya, AW melaporkan Tico ke pihak berwajib terkait dugaan campur tangan dana senilai Rp 6,9 miliar. Leo selaku kuasa hukum AW mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.

Saat itu, kliennya dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Awalnya klien kami dan Tico memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, sehingga klien kami menjadi supervisor, sedangkan Tico menjadi direktur, namun modal perusahaan seluruhnya berasal dari klien kami,” kata Leo Sirger. di koran Rilis dari firma hukum ESA & Co. 

Menurut Leo, Tico mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur kegiatan usaha perseroan, termasuk keuangan. Leo mengungkapkan, selama ini AW mengetahui bisnisnya berjalan baik, namun tiba-tiba pada tahun 2019 Tico mengatakan ingin menutup usahanya karena tidak mampu membayar sewa.

Dugaan adanya penyelewengan uang semakin menguat ketika pada tahun 2021 AW menemukan dua dokumen laba rugi (laba rugi) yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut telah dimanipulasi untuk menyembunyikan posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *