JAKARTA, 6 APRIL 2024 – Korlantus Polri memberikan keringanan kepada masyarakat yang SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) telah habis masa berlakunya pada masa libur Idul Fitri 2024 dimana, pihak kepolisian akan memberikan keringanan perpanjangan setelah libur lebaran, dan tidak ada keringanan. penalti.
Kata Kepala Grup Lalu Lintas Polri Irjen Ian Suhanan. Dia mengatakan, masyarakat bisa memperpanjangnya setelah hari raya, dengan memastikan SIM dan STN yang habis masa berlakunya tidak akan dikenakan sanksi.
“Sudah ada, kita harapkan nanti bersama-sama setelah liburan nanti,” kata Anna kepada wartawan, Sabtu 6 April 2024 seperti dilansir Titik Kumpul Otomotif.
“Tidak apa-apa, kami maafkan. Tidak (baiklah),” lanjutnya.
Seperti diketahui, saat lebaran, kantor Satpas dan Samsat libur pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Layanan penerbitan SIM dan pembayaran biaya STNK akan dibuka pada Selasa 16 April 2024.
Sebagaimana diketahui, Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu alat yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya, baik di dalam mobil maupun di atas sepeda motor. Meski demikian, pengemudi tetap perlu mempertimbangkan keabsahan kartu identitas.
Sebab, pada saat habis masa berlakunya yakni habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mendapatkan SIM baru dengan terlebih dahulu lulus ujian tertulis dan ujian praktek.
Masa berlaku SIM yang sekarang juga mengalami perubahan, yang tadinya seperti tanggal lahir, kini habis masa berlakunya sesuai tanggal penerbitannya. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di SIM Satpass atau kendaraan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian.