JAKARTA – Harris Arthur Hedar selaku pengacara Harvey Moeis membantah pengacara mencekal Sandra Dewi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi terkait bisnis timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015- 2022.
“Setahu saya tidak ada larangan itu, tanya peneliti,” ujarnya, Kamis, 25 April 2024. Gulir untuk lebih jelasnya.
Ia mengatakan, kini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sandra Dewi sendiri hanya dipanggil satu kali sebagai saksi dalam kasus ini.
“Mbak Sandra masih berstatus saksi,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp271 miliar. Penyebab kerugian tersebut bermacam-macam.
Saat ini para tersangka diadili di Kejaksaan Agung. Beberapa tersangka ditangkap, sementara yang lain masih di rumah. Kejaksaan terus mengusut kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kasus ini berdampak besar bagi PT Timah dan negara. PT Timah mengalami kerugian finansial yang sangat besar dan merusak reputasi perusahaan. Negara ini juga kehilangan uang yang didapat dari sektor pertambangan.
Tersangka HT alias ASN merupakan Pimpinan CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ sebagai Pimpinan PT Timah Tbk 2016-2021; EE alias EML sebagai CFO PT Timah Tbk pada 2017-2018.
Serta BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Pimpinan PT SBS; TN sebagai aset nyata CV VIP dan PT MCN; AA sebagai manajer proyek CV VIP saya; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; ALW sebagai Chief Operating Officer pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Chief Business Development Officer pada tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian dua orang tersangka yang menyedot perhatian publik yakni crazy rich PIK, Helena Lim selaku pengelola PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tersangka penghambat penyidikan berinisial TT.