Kacau! 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE dalam Sebulan di Jakarta

Jakarta, 8 Juli 2024 – Pergerakan para pengguna jalan baik pengendara mobil maupun sepeda motor kini terpantau kamera atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun hal ini justru berdampak pada peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombis Pol Latif Osman mengungkapkan, 10 juta pengendara di Jakarta dan sekitarnya terjaring tilang elektronik atau ETLE dalam sebulan.

“Dalam sebulan E-TLE kami mencatat 10 juta pelanggaran,” kata Latif Usman pada Senin, 8 Juli 2024 di Antara, dikutip Titik Kumpul Otomotif.

Namun Latif tidak memberikan keterangan mengenai jenis pelanggaran lalu lintas tersebut. Namun, kata dia, jumlah tersebut merupakan total ratusan kamera pengintai yang tersebar di jalanan Jakarta.   “Di Jabodetabek kita punya ETLE 137, statis 127, mobile 10,” ujarnya.

Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Hal ini setelah melanggar aturan ganjil-siap (gage), dan pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.   “Dilarang menggunakan helm, alat ukur, sabuk pengaman, dan penggunaan telepon seluler,” kata Latif, tilang ETLE merupakan sistem penegakan hukum dengan peraturan lalu lintas digital, pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tanpa langsung didenda.  

“Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE dapat secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan mengambil foto sebagai bukti. Selain ETLE statis pada lampu depan, terdapat ETLE mobile yang dipasang pada mobil patroli polisi. mengatakan, Peraturan ETLE sendiri tertuang dalam surat Telegram nomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Irjen Pol di Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Poin Shantyabhodhi ditunjukkan dari garis polisi lalu lintas.

Pengendara yang melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran terekam kamera yang tersebar di berbagai titik. Pelanggar lalu lintas selanjutnya akan mendapat tilang yang dikirim pulang berdasarkan perangkat pelat nomornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *