Kaesang Pangarep Pernah Punya Wacana Ini Jika Jadi Pejabat Daerah

Titik Kumpul – Kesang Pangarep kembali menjadi sorotan setelah Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat minimal usia calon kepala daerah.

Dengan demikian, menjadi angin segar bagi Kesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024.

Namun, selain perdebatan batasan usia calon kepala daerah, putra Presiden Joko Widodo diketahui sempat membuat heboh tahun lalu dengan rencananya mencalonkan diri sebagai Wali Kota Depok, Jawa Barat.

Cita-cita Presiden PSI menjadi aparat daerah setempat untuk mengendalikan kemacetan lalu lintas di kota penyangga Jakarta. Dia bahkan memiliki rencana kontroversial untuk melarang mobil pribadi melintas di jalan raya.

“Di Jakarta kami menggunakan aturan ganjil genap. “Saya tidak punya mobil sama sekali,” kata Komisaris Lance Entertainment.

Aturan ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta tampaknya belum menjadi solusi kemacetan lalu lintas. Mengingat ketersediaan masyarakat awam, menambah mobil dengan nomor berbeda tidak menjadi masalah.

Mengingat kebijakan penggantian tiga dalam satu belum berlaku, Kaisang menilai pelepasan mobil adalah pendekatan yang tepat. Lalu bagaimana nasib warga yang sudah memiliki mobil?

“Itu urusan mereka. Yang penting jangan sampai macet ya. Salah mereka yang beli mobil ini,” ucapnya.

Meski melarang warganya bepergian, namun jika terpilih menjadi Wali Kota Depok, ia akan tetap menggunakan mobil dalam menjalankan tugas kedinasan. Kelihatannya seperti lelucon, gambaran pejabat yang mengikuti aturan sesuka hati.

“Yah, saya walikota. Saya bisa mengemudi,” katanya.

Namun jelang Pilkada 2024, Kesang Pangarep memutuskan tak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Depok. Saat ini, pertanyaannya masih terbuka, kemana langkah politik anak Jokowi ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *