Kakak Kepergok Perkosa Adik Kandung, Jaksa Mantap Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui

Rangkuman Titik Kumpul – Aksi keji seorang pria yang memperkosa adik perempuannya di Kendriya menjadi pemberitaan. Korban dalam keadaan mabuk membawanya secara paksa ke kamar saudara perempuannya dan memperkosanya. Perbuatan tersebut dilakukan suami korban.

Pergi ke berita lainnya. Reaksi Sekjen PBNU Gus Yahya atas pembakaran Alquran yang dilakukan Rasmus Paludan, radikal sayap kanan asal Swedia. Menurut Gus Yahya, Rasmus Paludan hanyalah orang putus asa yang kehilangan akal sehatnya.

Berita menarik Titik Kumpul lainnya bisa Anda simak pada rangkuman di bawah ini:

1. Seorang saudara laki-laki memperkosa saudara perempuan kandungnya dan ditangkap oleh suami korban

Pria bernama Y asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena diduga memperkosa adiknya. Pemuda berusia 22 tahun ini memutuskan untuk memperkosa saudaranya karena mabuk.

Baca lebih lanjut di tautan ini

2. Presiden PBNU: Kita duduk santai saja menunggu Rasmus Paludan tumbang

Nahdlatul Ulama atau Ketua Pengurus PBNU KH Yahya Cholil Stakuf menduga politisi sayap kanan radikal dan rasis asal Swedia-Denmark Rasmus Paludan membakar Al-Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Swedia.

Baca lebih lanjut di tautan ini

3. Bocoran Janji Politik Anez dengan Prabowo, Sandiaga: Dia di Zona Aman Fadley

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerindra Sandiaga Uno mengungkap persoalan konsensus atau kompromi politik antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subyanto dan mantan Gubernur DKI Jakarta Enis Baswedan. Konsensus politik terkait dengan persaingan pemilu presiden.

Baca lebih lanjut di tautan ini

4. Norma Risma resmi mengadili ibu dan mantan suaminya atas dugaan perzinahan

Norma Risma resmi memberi tahu ibu kandungnya Rihanna dan mantan suaminya Rosie J. Ia tiba di Polda Banten bersama tim Hotman Paris 911 sejak Minggu, 29 Januari 2023 pukul 14.00, hingga Senin pagi, 30 Januari. 2023, sekitar pukul 12:00:30 waktu Polandia.

Baca lebih lanjut di tautan ini

5. Tak kuasa menahan air mata, jaksa meminta Hakim Bharda E menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Barda E. Permintaan itu diungkapkan tegas jaksa Rudy Irmawan saat membacakan jawabannya. Catatan pembelaan Bharda E dan penasihatnya.

Baca lebih lanjut di tautan ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *