Jakarta, 24 Juli 2024 – Kapten Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri) dan Irjen Pol Aan Suhanan mengikuti diskusi panel yang diselenggarakan Kompolnas di Hotel Bidakara Jakarta.
Tema acara yang dilaksanakan pada Selasa kemarin adalah “Implementasi UU Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan Terwujudnya Keselamatan dan Keamanan Lalu Lintas Melalui Pelabelan Kendaraan Bermotor”.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sudah final dan jelas tertuang dalam undang-undang.
Soal regulasi sebenarnya sudah final. Aturan identifikasi dan registrasi kendaraan sudah ada di UU Lalu Lintas Tahun 2009, dan ada juga turunannya seperti Perpol dan PP Korlantas. Website Polri Otomotiv.
Ia juga menyoroti kendaraan bermotor dengan pelat nomor khusus tidak mendapat prioritas di jalan raya.
“Nomor khusus tidak ada prioritasnya. Kalau angka genap-ganjil tetap berlaku, jalan tersebut tidak ada prioritas, tidak ada kekhususan, yang ada hanya kuantitas,” ujarnya.
Terkait penindakan prioritas bagi kendaraan dengan nomor unik, Kakorlantas menekankan pentingnya keseragaman registrasi kendaraan bermotor, agar tidak terjadi pelanggaran kewenangan.
“Kewenangan pendaftaran tanda pengenal kendaraan tidak terdesentralisasi. Kalau masing-masing kementerian atau lembaga mendaftar sendiri-sendiri, saya tidak bisa membayangkan kepastian hukumnya,” ujarnya.
Kacollantas juga mengatakan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor harus mencapai harmonisasi data yang mendukung detail database Polri.
“Sejak tahun 2017, kami memiliki database kendaraan bermotor di Indonesia yaitu ERI sehingga semakin memudahkan kementerian/lembaga dalam melaksanakan kebijakan,” jelasnya.