Jakarta, Titik Kumpul – Usulan kartu SIM seumur hidup kembali diutarakan anggota DPR saat rapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan langsung memberikan tanggapan.
Usulan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Menurut politikus PAN itu, masa berlaku SIM seumur hidup tidak akan membebani masyarakat seperti halnya KTP.
“Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB seperti halnya KTP dilakukan sekali seumur hidup. Agar tidak membebani masyarakat. ukurannya besar, STNKnya tidak besar, tapi harganya sangat berlebihan dan dialami masyarakat,” kata Sudding, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ia juga mengatakan, jika terjadi pelanggaran maka pemegang SIM tidak diperbolehkan mengemudi lagi. Selain itu, pihak berwenang juga akan membatalkan surat izin mengemudi.
Irjan Aan langsung menanggapi saran tersebut. Dia mengatakan, usulan serupa sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Tinggi sehingga SIM tetap harus diperbarui setiap lima tahun sekali karena berkaitan dengan peradilan umum.
“Soal perpanjangan kartu SIM ini, kami sedang melihat catatan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi. Salah satu alasan perpanjangan kartu SIM ini karena pemeriksaan polisi,” kata Aan dalam pertemuan yang digelar hari ini.
Selain itu, dia menjelaskan kemungkinan terjadi perubahan identitas SIM, STNK, dan TNKB dalam waktu 5 tahun. Meski demikian, Irjen Aan menyatakan akan terus mempertimbangkan berbagai usulan dan meningkatkan pelayanan.
“Dalam 5 tahun ini, mungkin ada perubahan identitas, dan sebagainya. Namun apapun itu kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya. Nanti akan dilanjutkan peninjauan, pelayanan SST, SIM, STNK dan TNKB akan ditingkatkan. katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak permohonan SIM. Keputusan itu diputuskan melalui penetapan pengadilan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mahkamah Konstitusi meminta Polri menjaga stabilitas penerbitan kartu SIM.
Ketentuan masa berlaku kartu SIM 5 tahun tertuang dalam peraturan nomor 5 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, salah satu syarat utama penerbitan kartu SIM adalah harus sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan untuk syarat fisik, pengemudi harus memenuhi standar penglihatan, pendengaran, anggota badan dan ciri fisik lainnya. Sedangkan kriteria kognitif bertujuan untuk mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kognitif pengemudi.