Kantor Staf Presiden Soroti Perlindungan Hak Anak di Sisa 8 Bulan Kerja

JAKARTA – Kantor Presiden pada Rabu, 31 Januari 2024 menanggapi sengketa hak asuh anak yang diajukan Persatuan Advokat Anak Indonesia (PPAI).

“Akar permasalahannya adalah keputusan hakim tentang hak asuh anak, yang tidak dapat dilaksanakan kecuali jika hubungan antara anak dan salah satu orang tuanya terputus.” Ada akibat pidana dan perdata jika tidak mengikuti putusan hakim, kata ibu salah satu pekerja pengasuhan anak asal Jakarta ini.

Kantor Kabinet sedang memeriksa kembali perselisihan hak asuh anak korban perceraian yang tidak dapat diselesaikan. Juru Bicara Kantor Presiden Erlinda mengetahui, untuk mengatasi permasalahan anak ini, diperlukan koordinasi berbagai lembaga terkait di tingkat administratif.

Perlindungan anak mempunyai banyak aspek, dan Kantor Kepresidenan secara aktif melibatkan lembaga-lembaga untuk mewujudkan komitmennya, termasuk Deputi Komisioner Hak Anak dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (WCP). 

Selama beberapa bulan terakhir, Erlinda telah mengikuti sejumlah pertemuan intensif dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang perlindungan anak, salah satunya adalah pembentukan kelompok kerja yang dibentuk oleh KPPPA.

Erlinda menilai permasalahan perlindungan anak telah menjadi permasalahan sosial yang penting dan perlu segera diselesaikan dan serius sehingga penting untuk mengurangi jumlah korban. Penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera memberikan kejelasan hukum terhadap penerapan Pasal 330 KUHP serta menjamin kepastian hukum bagi korban dan keadilan di masyarakat.

Bersama Deputi II KSP Abetnego Panka Putra Tarigan, Erlinda akan menangani kasus per kasus, serta bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk menyusun peraturan presiden. Di sisa masa jabatannya yang tinggal 8 bulan ini, Kepresidenan serius menyelesaikan kasus yang berdampak pada kualitas generasi penerus anak Indonesia ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *