Kapolsek Nyentrik Bongkar Kejahatan Modus Lowongan Kerja di Media Sosial

Titik Kumpul – Masyarakat harus mewaspadai banyaknya tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor) yang melibatkan penipuan terhadap korbannya. Tak hanya pencurian yang diam-diam saja, ada tren baru yaitu pencurian di Bogor dengan mengajak korbannya bekerja melalui media sosial.

Serta pola kejahatan yang diungkap Kapolsek Tajurhalang yakni Iptu Tamar Bekti. Mantan detektif Polres Metro Depok memergoki pelaku saat bersembunyi.

Tamar menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Sabtu 4 Mei 2024 pukul 11.47 WIB. Korban adalah Dandi (24 tahun) yang datang melaporkan pencurian sepeda motornya bernomor LP: LP/B/160/V/2024/SEK.TAJURHALANG/RESTRO DEPOK/PMJ, Sabtu 04/05/2024.

Tamar katanya kepada Titik Kumpul, Rabu 22 Mei 2024. .

Tamar mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 malam. Pelaku diketahui bernama Rozali Saputra, 38 tahun.

Tamara menjelaskan, hitungan mundur pencurian dimulai pada Jumat, 3 Mei 2024. Tersangka Rozali bertemu dengan Dandi yang tewas di dalam toko. Mereka bertemu dan pelaku menawari korban pekerjaan di toko Ninja Express di kawasan Parung, Kabupaten Bogor.

Korban tanpa curiga pun mengiyakan dan mengantar pelaku ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor korban. Namun dalam perjalanan, pelaku meminta berhenti dan singgah di seorang tukang kayu di Jalan AMD RT05/RW02, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Pelaku meminta korban menunggu pelaku di tempat yang telah ditentukan, sedangkan pelaku meminjam mobil korban dengan janji akan mengambil foto KTP korban. Tak hanya Dandi, pelaku kejahatan mengiming-imingi sang tukang kayu untuk mencari pekerjaan. Usai mengambil sepeda motor korban, ia tidak mengembalikan sepeda motor korban.

Tamar mengatakan, Rozali mencuri dengan cara membujuk pekerjaan berulang kali. Saat ini, polisi masih menyelidiki korban lainnya dan pihak-pihak yang terlibat.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Penipuan dan Penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

“Dari pengakuan pelaku berkali-kali, hal ini harus diberitahukan kepada masyarakat, dan orang lain, sehingga jika ada yang merasa kesal sebaiknya melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *