Jakarta, Titik Kumpul – Selebgram Siskaeee divonis satu tahun penjara karena film porno lokal yang menjeratnya. Putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sri Rejeki Marcinta, Senin 21 Oktober 2024: “Para terdakwa masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 Juncto 34 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Tidak ada alasan dan pembenaran atas perbuatannya. Oleh karena itu, ia dianggap harus bertanggung jawab.
FYI, selain Siskaeee, 8 aktor wanita lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias ALP alias AB, MS dan SNA. Dua aktor pria Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) kemudian menjadi tersangka.
Permohonan praperadilan yang diajukan Francisca Kandra Novitasari atau Siskaeee yang dahulu dikenal dengan Siskaeee ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan begitu, Siskaee menjadi tersangka kasus pornografi.
Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya. Pekerjaannya ia lakukan di kawasan Jakarta Selatan, di sebuah rumah produksi film porno.