Jakarta – Batara Ageng, mantan manajer acara terkenal Fujianti Utami Putri (Fuji), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena penyelewengan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, Kamis, 11 Juli 2024.
Tom menjelaskan, Batara Azeng menjalankan tugasnya selama satu tahun terhitung Desember 2021 hingga Desember 2022 saat menjabat sebagai manajer Fuji. Dana tersebut berasal dari puluhan brand yang bekerja sama dengan Fuji.
“Yang bersangkutan mengaku menyelewengkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil perjanjian kerja sama FU dengan sekitar 20 merek,” kata Tomei.
Batara Ageng menggunakan uang hasil penggelapannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mencicil apartemen dan mobil pribadinya.
“Dia melihat belum disetorkan ke rekeningnya, lalu bertanya kepada pengelola. BA mengatakan uang itu digunakan sendiri oleh tersangka dan BA meminta Brandi untuk menyetorkannya ke rekening pribadinya,” ujarnya.
Setelah mendengar dari pihak brand mengenai pembayaran yang belum dibayar, Fujii mengetahui bahwa uangnya telah digelapkan oleh Batara Ajeng.
Kasus tersebut terungkap setelah Fuji Batara Azeng melaporkannya ke polisi pada 7 September 2023. Atas perbuatannya, Batara Azeng divonis maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP.
Sementara itu melalui Instagram story-nya, Fuji Batara mengungkapkan kekecewaannya. Selama menjadi manajernya, Fuji sangat percaya padanya sehingga dia menganggapnya sebagai pria yang berkeluarga.
Namun, manajer sebelumnya menyalahgunakan kepercayaannya, yang menyebabkan dia sangat menderita selama ini.
“Mereka semakin tersakiti,” tulisnya dalam caption Instagram story-nya.
Fuji tentu tidak melupakan pengkhianatan ini. Aku sangat kecewa dan sedih ketika mengingat semua ini. Fuji pun mengunggah foto dirinya sedang menangis.
“Gila, tugasku nangis, kerja, nangis, kerja, nangis gitu. Moodku hancur banget sama 2B,” ucapnya.