Kasus Perkosaan Kowad, Gaji Tinggi Mbappe, Hingga Polisi Mengabdi ke Mafia

Rangkuman Titik Kumpul – Kabar kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan petugas Paspampres berpangkat Mayor terhadap seorang perempuan prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Divisi Infanteri 3/Divisi Costrada memang menjadi berita utama. Hidup pembaca sepanjang Jumat 2022 9 Desember. Setidaknya ada dua pemberitaan mengenai kasus ini yang menjadi top news feed portal berita Titik Kumpul.

Selain pemberitaan dugaan pelanggaran anggota Paspampres, ada berita lain yang tak kalah menarik untuk dibaca. Pasalnya, “pembicaraan” kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, soal aktivitas Kepolisian Republik Indonesia.

Berita lain yang juga muncul di kategori berita utama sepanjang Jumat 9 Desember 2022 adalah terkait gaji Kylian Mbappe. Pemain asal Prancis itu disebut-sebut sebagai pesepakbola dengan bayaran tertinggi di dunia.

Selain itu, pemberitaan KUHP atau KUHP juga menjadi berita yang paling menarik dibaca oleh pembaca Titik Kumpul. Salah satunya terkait artikel soal perzinahan yang disebut-sebut berdampak pada dunia pariwisata di Indonesia.

Baca selengkapnya mengenai 5 berita teratas yang dirangkum dalam putaran Titik Kumpul di bawah ini:

1. Petugas Paspampres diduga memperkosa Kowada, Panglima TNI: keduanya ditangkap

Panglima TNI Andika Perkasa memaparkan hasil terkini penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan petugas Paspampres berpangkat mayor. Korban diduga merupakan prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Divisi Infanteri III/Divisi Kostrad.

Andika menegaskan, baik tersangka pelaku maupun korban telah ditangkap. Baca lebih lanjut di sini.

2. Bukan Pemerkosaan, Panglima TNI: Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad saling suka

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan kasus asusila perwira Paspampres berpangkat Mayor BFH dengan prajurit Korps Tentara Wanita (Kowad) Divisi Infanteri 3/Divisi Kostrad bukanlah kasus pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Panglima TNI berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir kasus ini. Menurut Panglima, dari laporan awal, kasus tersebut didalami pasal 285 KUHP, khusus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan anggota Paspampres terhadap Kowada Kostrada.

Dari hasil pemeriksaan kedua, ternyata tidak ada tindak pidana pemerkosaan. Artinya, dalam kasus ini tidak ada korban, namun keduanya merupakan pelaku perbuatan asusila. Baca lebih lanjut di sini.

3. Kamaruddin mengatakan polisi hanya mengabdi pada negara selama satu minggu dan selebihnya ke mafia

Pengacara keluarga, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan pernyataan mencengangkan kepada Polri. Ia mengatakan, rata-rata kepolisian di negeri ini cukup miskin karena mereka melakukan tindakan pengabdian kepada mafia. Baca lebih lanjut di sini.

4. Gaji Tertinggi di Dunia Kekayaan Kylian Mbappe Ungguli Messi-Ronaldo

Adapun kekayaan para bintang sepak bola dunia tentu tak lepas dari prestasi nama-nama tenar seperti Christiano Ronaldo atau Lionel Messi dengan segudang prestasinya.

Meski demikian, publik tak boleh tinggal diam dengan prestasi pesepakbola Prancis Kylian Mbappe yang kini disebut-sebut menjadi pemain dengan bayaran tertinggi di dunia melampaui Lionel Messi atau Cristiano Ronaldo.

Dari segi pendapatan, Mbappe menempati peringkat pertama pesepakbola elit dunia, baca selengkapnya di sini.

5. Gejolak pasal perzinahan di KUHP baru memaksa wisatawan Australia membatalkan perjalanan ke Bali. Inilah faktanya

Soal pelarangan hubungan seks pranikah dalam KUHP, tidak berdampak signifikan terhadap kedatangan wisatawan asing, khususnya dari Australia, ke Bali.

Berdasarkan data pengoperasian penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, khususnya dari Australia, sebanyak 608.460 penumpang tiba di Bali.

Jumlah tersebut dilayani oleh lima maskapai penerbangan yakni Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia, dengan enam rute terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane. Baca lebih lanjut di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *