Titik Kumpul – Otoritas Pendidikan (Kadisdiq) Sumut telah memanggil secara tertulis Kepala Sekolah SMA Provinsi 8 Medan Rosmaida Asiana Purba (Kepsek) untuk mengkaji dan mempertimbangkan kembali keputusan terkait siswi berinisial MSF tersebut. Kelas yang dia dapatkan.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Provinsi Sumut (Kadisdiq) Abdul Haris Rubis kepada wartawan di Dinas Pendidikan Sumut di Kota Medan, Kamis, 27 Juni 2024 dengan menyatakan Rosmaida belum menaati perjanjian tersebut mengungkapkan bahwa tampaknya itulah masalahnya. Petunjuk untuk meninjau keputusan.
“Kami meminta keputusan ini dievaluasi dan dipertimbangkan kembali. Kami tidak tahu apa yang ada di pikirannya ketika dia menganjurkan keputusan ini,” kata Harris.
Pak Harris tidak mempertanyakan desakan Pak Rosmaida agar keputusan tersebut tidak ditinjau dan dipertimbangkan. Kemendikbud Sumut akan terus mengungkap fakta baru soal kelalaian Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Jadi sisanya terserah mereka untuk memutuskan.
“Tidak apa-apa. Kami akan tindaklanjuti lagi hingga menemukan fakta lebih lanjut, barulah kami laporkan (keputusan baru),” kata Harris.
Pak Harris mengumumkan bahwa SMAN 8 Medan telah menerapkan dua kurikulum kemandirian belajar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Artinya, saat ini kita mempunyai kebebasan belajar dan jumlah kelas yang sangat sedikit. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 menyatakan bahwa standar kenaikan pangkat ditentukan oleh sekolah ke kelas. Mereka perlu tahu, tapi bukan itu yang harus diketahui siswa, orang tua, dan guru tentang tahun ajaran,” jelas Harris.
Pak Harris menjelaskan, kelalaian tersebut dilakukan SMAN 8 Medan karena kurangnya pembinaan terhadap siswa yang tidak hadir atau tidak bersekolah dengan baik. Oleh karena itu, atas dasar ini, keputusan harus dipertimbangkan dan dievaluasi.
“Kita tahu kelalaian dan pembinaan sudah hampir hilang. Itu kelalaian kita. Kalau kelalaian jangan ragu untuk mengevaluasi. Itu pendapat saya berdasarkan fakta di lapangan. Saya minta penilaian itu agar persoalan ini bisa diselesaikan. diistirahatkan karena kami telah melakukan banyak kesalahan, tapi dia bersikeras kami akan memeriksanya lebih jauh,” kata Harris. Diceritakan.
Harris kemudian mengungkap kesalahan Rosmaida lainnya. Ketika diadakan rapat guru untuk memutuskan diangkat atau tidaknya suatu kelas tanpa menetapkan jumlah guru yang akan hadir.
“Di rapat dewan guru harusnya ditetapkan nomornya. Tapi ini belum tepat. Keputusan itu sudah diambil. Saya belum semua guru menandatanganinya, karena saya sudah memeriksanya,” kata Harris.
Harris mengaku telah menelepon Rosmaida untuk memberikan pendapat dan solusi, serta mengkaji dan mengevaluasi keputusan tersebut. Masalah akan teratasi dan tidak akan berlarut-larut.
“Secara verbal, saya berbicara dengannya dan memintanya untuk menyerahkan diri saat ini sehingga kami dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Silakan ikuti surat saya dan Anda akan mengonfirmasi dan menyerahkan diri demi kepentingan semua orang.”
Baca artikel menarik lainnya dari Titik Kumpul Education melalui link ini.