Palembang, Titik Kumpul – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswa SMP di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil di Palembang terus berlanjut.
Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Palembang menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, namun hanya menangkap satu orang.
Kapolres Palembang Kompol Hario Sugihartono menjelaskan perbedaan perlakuan hukum terhadap tersangka didasarkan pada usianya.
Jadi kejadian ini sesuai dengan rentang usia keempatnya, IS (16) kami tangkap karena usianya sudah 16 tahun, tiga lainnya baru berusia 12 dan 13 tahun, kata Kapolrestabes Palembang Kompol Hario Sugihartono. Dikutip dari @cepat.jakarta pada Kamis 5 September 2024.
“Sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, ketiga tersangka tidak ditahan. Namun kami bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Pelayanan Sosial Palembang untuk merehabilitasi ketiga tersangka,” lanjutnya.
Keputusan rehabilitasi ketiga tersangka yang masih di bawah umur itu berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Acara Pidana di Bidang Kepemudaan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa anak-anak di bawah usia 14 tahun yang melanggar hukum tidak dapat menghadapi apa pun selain tuntutan pidana.
“Rehabilitasi ini juga atas permintaan keluarga tersangka dengan alasan keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena anak masih di bawah umur dan setelah ada kesepakatan dengan pihak ayah untuk melindungi anak tersebut, meskipun sebenarnya anak di bawah umur dalam posisi tersangka. . “, jelasnya.
Lebih lanjut Kapolda Palembang mengungkapkan, pelaku utama ISIS termotivasi melakukan aksi keji tersebut usai menonton film porno. Ia memiliki motif untuk menyalurkan hasrat seksualnya. ISIS merencanakan pembunuhan ini sejak korban dibawa ke acara dengan menunggang kuda anyaman hingga dibawa ke TKP.