Kata Irjen Krishna soal Ngabdi ke Mafia, Kecurigaan Ferdy Sambo Kalau Bharada E Dijanjikan Sesuatu

Rangkuman VIVA – Postingan Kamarudin tentang polisi melayani mafia menjadi sorotan pembaca VIVA, Minggu 15 Januari 2022. Pernyataan Jenderal Krishna menanggapi postingan tersebut menjadi yang terpopuler di saluran berita VIVA.

Cerita terpopuler kedua adalah kecurigaan Ferdi Sambo bahwa ada yang menjanjikan sesuatu kepada Bharada E saat dipindahkan ke Rutan Kriminal. Kemudian tuntutan terpopuler ketiga dari keluarga Brigadir J yakni Ferdi Sambo Cs agar dijatuhi hukuman mati, kecuali Bharada E.

Kemudian serangan terpopuler keempat terjadi pada markas judi online di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Berikutnya terpopuler kelima kedatangan Banten Masters di markas Kopasus.

1. Merilis Video Kamarudin Sebut Polisi Melayani Mafia, Ini Kata Jenderal Krishna

Kepala Hubungan Internasional (Khadive Hubinter) Mabes Polri Irjen Paul Krishna Murthy mem-posting ulang video pengacara Brigadir J Kamarudin Seemanjuntak tentang polisi yang melayani mafia.

Video tersebut diunggah Jenderal Krishna di akun Instagram pribadinya @krishnamurti_bd91.

Baca selengkapnya

2. Sambo menduga Bharada E dijanjikan sesuatu saat dipindahkan ke Rutan Kriminal.

Didakwa melakukan pembunuhan berencana, Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan, Richard Eliezer alias Bharada E dijanjikan sesuatu saat dipindahkan ke Rutan Bareskrim Pori. Menurut Sambo, usai dipindahkan ke Rutan Poli Barescream, Bharada E mengaku mendapat intimidasi dan paksaan dari mantan bosnya.

Pemaksaan itu termasuk menghadap Kapolri Jenderal Pol Listio Sigit Prabowo. Sambo curiga ada yang menjanjikan Bharada E.

Baca selengkapnya

3. Keluarga Brigadir J ingin Ferdi Sambo C dihukum mati, kecuali Richard Eliezer

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Jaksa Penuntut Umum (PU) menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candravati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana.

Tim Polisi Brigadir J Johannes Raharjo mengatakan, tuntutan hukuman karena mendiang Joshua dicabut nyawanya. Dan JPU mendakwanya, sebagaimana dalam dakwaan, melakukan “pembunuhan dengan sengaja, Pasal 340 KUHP, pembunuhan biasa, Pasal 338 KUHP Tambahan bersama dengan Ps 55 (1) ke 1 KUHP Umum. .

Baca selengkapnya

4. Markas Judi Online Digerebek di Apartemen di Kecamatan Chengkareng, Puluhan Operator Ditangkap

Polisi kembali menggerebek markas judi online yang terletak di sebuah apartemen di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu, 15 Januari 2023. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap puluhan penjudi online.

Kapolsek Chengkareng Ardi Demastio mengatakan, penggerebekan dilakukan menyusul informasi yang diterima masyarakat bahwa ada perjudian online di beberapa unit apartemen tersebut.

Baca selengkapnya

5. Markas Geruduk Kopasus Banten Juara

Ratusan master dan ahli debun Banten menyerbu markas Kopassus Grup 1, pasukan elite TNI Inc. di Kota Serang, Banten. Kedatangan para empunya bukan untuk melawan Baret Merah, melainkan untuk tetap silaturahmi.

Di markas beruang merah, para empu mempertunjukkan ilmu kebal dan ilmu bela diri warisan nenek moyang Banten.

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *