Tangerang, 19 Juli 2024 – Pemerintah melalui Kantor Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penerapan aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability Insurance (TPL). Apa kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita soal ini?
Kebijakan pemerintah ini rencananya akan diterapkan mulai Januari 2025. TPL merupakan produk asuransi mandiri yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang disebabkan langsung oleh kendaraan yang dipertanggungkan akibat dari bahaya yang ditanggung polis.
Terkait kebijakan tersebut, Menteri Perindustrian Agus mengatakan hal itu untuk mengembangkan pasar mobil nasional secara keseluruhan.
Dikutip Titik Kumpul Otomotif, Agus Gumiwang mengatakan di Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2024, “Untuk meningkatkan atau mengembangkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, seperti pembiayaan asuransi.”
Sementara itu, Chief Executive Officer Gaikindo Johannes Nangoi mengatakan aturan ini sepertinya ada kaitannya dengan aturan yang berlaku di luar negeri. Namun, belum diketahui secara pasti dampaknya terhadap penjualan mobil di Tanah Air.
“Sebenarnya aturan ini belum keluar, tapi kalau lihat di luar negeri, kalau semua mobil perlu diasuransikan, ada aturan ke arah itu,” ujarnya.
Sementara itu, Jongki Sugiarto yang menjabat sebagai Ketua Umum Gaikindo I mengungkapkan, pembelian dengan cara pinjaman atau sewa mendominasi penjualan mobil secara keseluruhan di Indonesia.
“Enam puluh tujuh persen penjualan kami melalui kredit dan sewa. Umumnya semua transaksi pinjam meminjam memerlukan asuransi mobil, jadi sebenarnya mobil yang diasuransikan dan di jalan sudah diasuransikan,” jelasnya.
Menurut dia, dampak peraturan yang mewajibkan asuransi kendaraan bermotor tidak signifikan.
“Sebenarnya (dampaknya) tidak terlalu besar. Tinggal 40 persen saja, dan yang beli tunai itu orang yang punya uang, jadi sebenarnya tidak terlalu parah,” tutupnya.