Kata Polisi Soal Laporan Balik Denny Sumargo ke Farhat Abbas

Jakarta, Titik Kumpul – Polisi mengungkap artis Danny Sumargo melaporkan pengacara Farhat Abbas dengan Pasal 369 KUHP, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi.

“Polda Metro Jaya mendapat pemberitahuan dari saudara SB selaku pengacara terkait adanya peristiwa dugaan pengancaman, korban saudara DS, pemberitahuan saudara FA,” ujarnya pada Selasa, 19 November 2024.

Pria yang diketahui bernama Densu itu merasa terancam dengan pernyataan Farhat Abbas yang ingin menghajarnya, hingga video ancaman yang dilampirkan dalam laporannya. Polisi kini tengah mendalami laporan Farhat Abbas dan Danny Sumargo.

“Jadi menurut pelapor, pelapor selaku pembela korban menjelaskan dalam laporannya bahwa dalam keterangannya di hadapan media, pelapor mengatakan bahwa korban terbiasa berbicara keras, dan kemudian pelapor juga mengatakan akan mengatakan. . Dia memukuli korban karena kejadian itu, korban merasa sakit hati,” ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, perseteruan aktor Danny Sumarg dan pengacara kontroversial Farhat Abbas semakin memanas. Keduanya kini terlibat perselisihan hukum dan saling melaporkan ke polisi.

Konflik ini bermula ketika Farhat Abbas melaporkan Danny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian. 

Danny Sumargo tak terima dengan pesan tersebut dan ikut turun tangan dengan melaporkan Farhat Abbas atas dugaan pengancaman tersebut.

Pada Senin 18 November 2024, Danny Sumargo diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan balasannya. 

“Saya dipanggil untuk membuat BAP berdasarkan laporan yang disampaikan pengacara saya,” kata Danny Sumargo saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *