Jakarta, Titik Kumpul – Polisi mendalami laporan artis Olly Ramlan tentang dugaan pencemaran nama baik yang menyerang keluarganya. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi.
Apa yang disampaikan wartawan dalam laporan polisi itu adalah bagian yang akan didalami tim penyidik Polda Metro Jaya, ujarnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengatakan, laporan Olla terdaftar dalam LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Oktober 2024. Sedangkan Olla mengajukan laporan berdasarkan Undang-Undang Penerangan dan Transaksi Elektronik No. 1 Tahun 2024 juncto perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A, Pasal 45A ayat (4) dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, artis Olla Ramlan mendatangi Mabes Polda Metro Jaya hari ini. Ia mengaku datang untuk melaporkan beberapa akun media sosial.
“Saya di sini untuk melaporkan akun buzz yang menyerang saya selama beberapa hari terakhir. Saya tidak peduli jika masalah pribadi saya diserang. Masalah ini tentang mendiang ayah kami, ayah saya. Dia juga menyerang anak-anak saya. .” Ya, saya tidak terima,” kata Olla di Mabes Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Olla tak datang sendirian saat hendak melapor ke polisi. Ia didampingi mantan suaminya Aufa Hutape serta kedua adiknya Andra Ramlan dan Cinta Ramlan. Buzzer diduga mulai menyerang pada 11 Oktober 2024. Saat itu, Olla juga merilis single barunya yang bertajuk Danger.
Dia marah karena bel itu menyerang keluarganya. Ollah menegaskan, dia akan mencari bel tersebut hingga menemukannya. Namun, Olla tak merinci apa yang disampaikan para buzzer tersebut. Yang Olla katakan hanyalah mereka menyebarkan rumor.