Depok – Kepala Kantor Cabang Jurusan (KCD) Distrik II Kota Depok dan Kota Bogor, Asep Sudarsono menanggapi kontribusi sekolah tersebut kepada SMKN 1 Depok. Kabarnya, pihak sekolah memutuskan untuk mendonasikan Rp 2,8 juta untuk kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Operasional Sekolah (BOS).
“Pengumpulan sumbangan bagi orang tua yang mampu tidak ada batasannya, orang tua yang tidak mampu membayar akan dipisahkan,” kata Asep, Senin 11 September 2023.
Dasar pengumpulan sumbangan ini adalah Undang-undang Pemerintah No. 48 Tahun 2008. Kemudian Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan UU Pemerintah No. 97 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BOS dan pemerintah daerah melalui BOPD dan masyarakat. berpartisipasi dalam hadiah pendidikan.
“Dalam melaksanakan proyeknya, Satuan Pendidikan harus menyusun Rencana Aksi Keuangan Sekolah (RKAS). Ketika proyek sekolah dimulai, terlihat BOS dan BOPD mampu membiayai biayanya, namun tidak perlu biaya. hadiah dari orang tuanya,” ujarnya.
Jika ada proyek yang tidak dapat didukung oleh BOS dan BOPD, Departemen Pendidikan akan meneruskan kebutuhan tersebut kepada panitia. Panitia kemudian dapat meminta sumbangan kepada orang tua siswa atau pihak lain yang berkepentingan.
“Karena orang tua yang tidak mampu membayar tidak termasuk dalam pengumpulan sumbangan. Sumbangan diberikan kepada orang tua yang mampu membayar. Sehingga satuan akademik bisa “menyelesaikan proyek yang ingin mereka lakukan,” ujarnya.
Asep mengatakan SMKN 1 Depok menerapkan undang-undang tersebut karena dana BOS dan BOPD tidak mampu menutupi seluruh proyek sekolah. Panitia meminta sumbangan kepada orang tua siswa.
“Hadiah yang mereka berikan akan bermanfaat bagi anak-anaknya, dan akan dilirik banyak kalangan,” tutupnya.
Baca artikel pendidikan terbaik di tautan ini.