Lifestyle Titik Kumpul – 2024 Pada Minggu, 5 Mei, penyanyi Mahalini mengadakan pesta perpisahan di kediamannya di Bali. Prosesi perpisahan ini merupakan salah satu acara menjelang pernikahan adat Bali yang artinya “selamat tinggal” atau “selamat tinggal” dari pihak keluarga mempelai wanita.
Prosesi perpisahan yang dijalani Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian juga bermakna calon pengantin meminta izin kepada leluhurnya untuk menikah. Kemudian menjadi tanggung jawab calon mempelai pria.
Penyanyi yang menyelesaikan ajang pencarian bakat itu, Minggu kemarin, terlihat saat prosesi perpisahan di kediaman Mahalini di Bali dengan mengenakan kebai berwarna coklat yang dipadukan dengan celana brokat cantik dan mahkota khas Bali.
Diketahui, kebaya perpisahan yang dikenakan Mahalini dirancang oleh Asky Febrianty. Dalam video yang diunggah Asky Febrianty di akun Instagram resminya, Mahalini mengenakan kebaya berdesain baru untuk acara perpisahannya.
Dalam video tersebut terlihat kebaya tersebut memiliki sulaman berbentuk candi di bagian punggung atas. Sedangkan kebaya berwarna coklat penuh dengan manik-manik dan kristal. Kebaya juga memiliki obi berwarna merah muda dengan motif tenun.
Sementara kamen (bawahan yang dikenakan Mahalini) pun tak kalah cantiknya. Detailnya sendiri cukup rapi. Mahalini tampak semakin memukau dengan mahkota menonjol di kepalanya.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini akan melangsungkan upacara pernikahan pada tahun 2024. pada hari Rabu, 8 Mei. Akad nikah ini akan dilaksanakan di Jakarta. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis pun turut membawa kebahagiaan di pernikahan keduanya.
Dalam cuitannya di akun X, Cholil Nafis memposting artikel tentang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Laporan tersebut juga membahas pernikahan beda agama di Indonesia.
Dalam cuitannya, Chilil Nafis menulis bahwa pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam. Ia juga mengatakan bahwa pernikahan beda agama adalah perzinahan.
“Perkawinan beda agama tidak sah menurut Islam. Sedangkan pemerintah hanya mencatatkan perkawinan dan tidak mengesahkan akad nikah. Artinya perkawinan beda agama antara suami dan istri sama saja dengan perzinahan menurut ajaran Islam,” tulisnya.